✅ Syarat dan Cara Mengurus SKCK Secara Online Menggunakan HP

Syarat mengurus SKCK online menggunakan HP

 

Ada beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk membuat SKCK secara online. Dokumen-dokumen itu harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK. 

 

Syarat –syarat  untuk membuat SKCK secara online antara lain :

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
  2. Scan Kartu Keluarga (KK),
  3. Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah,
  4. Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat,
  5. Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah,
  6. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

 

Cara mengurus SKCK online menggunakan HP

 

Setelah semua dokumen kita lengkap, maka proses membuat SKCK secara online dapat kita dimulai. 

Cara mengurus SKCK secara online, yakni:

 

  1. Buka situs https://skck.polri.go.id/ lalu pilih menu “Form. Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas;
  2. DiSaat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP; 
  3. Pilih cara pembayaran. Bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang berada di kantor polisi; 
  4. Jika data-data diri sudah lengkap, klik “Lanjut”; 
  5. Lengkapi setiap form yang diminta, mulai dari Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, hingga Ciri Fisik; 
  6. Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu klik “Proses” dan 
  7. Pemohon akan mendapatkan bukti permohonan; Pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. Biaya pembuatan SKCK online yang dikenakan sebesar Rp 30.000; 
  8. Jika sudah jadi, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan. 

 

Proses pembuatan SKCK online ini tidak memakan waktu lama. Jika pembuatan dilakukan sebelum pukul 08.00 WIB, maka SKCK dapat diambil pada hari yang sama. 

 

Namun, jika pembuatannya lewat dari jam tersebut, pengambilan SKCK dapat dilakukan hari berikutnya. Perlu diketahui, batas pengambilan SKCK hanya tiga hari setelah surat terbit. Jika dalam rentang waktu yang ditentukan, SKCK tidak diambil, maka pemohon harus mengulangi kembali prosesnya dari awal.

 

 

Sumber : nasional.kompas.com

 

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel